Kelurahan Sungai Jawi menggelar kegiatan pembinaan bagi RT dan RW guna meningkatkan pemahaman hukum terkait KUHP baru serta memperkuat tertib administrasi kependudukan, pada Rabu (11/2/2026), di Aula Kantor Camat Pontianak Kota.
Kegiatan yang menjadi agenda rutin Seksi Pemerintahan Umum Kelurahan Sungai Jawi ini ditujukan untuk memperkuat wawasan hukum serta meningkatkan keteraturan administrasi di tingkat lingkungan. Sebanyak 41 Ketua RW bersama 41 perwakilan RT dari masing-masing wilayah hadir mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan ini, Kelurahan Sungai Jawi menghadirkan dua narasumber, yakni Penyuluh Hukum Madya Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Kalimantan Barat, Sri Ayu Septiani, serta Kepala Bidang Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Pontianak, Yopie Indra Pribadi.
Sri Ayu Septiani memaparkan materi terkait pemahaman KUHP baru bagi perangkat lingkungan. Ia menjelaskan substansi aturan terbaru, arah kebijakan hukum pidana nasional, serta peran RT dan RW sebagai garda awal menjaga ketertiban sosial sekaligus membantu penyelesaian persoalan hukum secara proporsional.
“KUHP baru mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan penyelesaian perkara secara lebih humanis. Di sinilah peran RT dan RW sangat penting sebagai penengah awal di tengah masyarakat, agar persoalan tidak langsung berujung pada proses hukum formal,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman batas kewenangan dalam menyikapi persoalan hukum di lingkungan.
“RT dan RW bukan aparat penegak hukum, tetapi memiliki peran strategis dalam menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan pemahaman kepada warga agar taat hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Yopie Indra Pribadi menekankan pentingnya ketertiban administrasi kependudukan, termasuk akurasi data warga, pelaporan perubahan domisili, serta sinergi dengan perangkat lingkungan dalam menjaga validitas data.
“Data kependudukan yang akurat menjadi dasar berbagai program pemerintah, mulai dari bantuan sosial hingga perencanaan pembangunan. Karena itu, peran RT dan RW sangat penting dalam memastikan setiap perubahan data warga segera dilaporkan,” terangnya.
Ia juga mendorong kolaborasi aktif antara RT/RW, kelurahan, dan Disdukcapil dalam menyinkronkan data kependudukan.
“Tertib administrasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama,” imbuhnya.
Lurah Sungai Jawi, Purwati, menyampaikan bahwa RT dan RW memiliki posisi strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjaga ketertiban serta pelayanan publik di lingkungan.
“Melalui pembinaan ini, kami ingin memastikan para RT dan RW memiliki bekal pengetahuan yang memadai, baik dalam aspek hukum maupun administrasi kependudukan, sehingga mampu menciptakan lingkungan yang tertib dan harmonis,” katanya.
Melalui kegiatan rutin tersebut, ia berharap literasi hukum masyarakat meningkat, tertib administrasi semakin baik, serta sinergi antara kelurahan, kecamatan, dan perangkat lingkungan semakin kuat.
“Harapannya, pembinaan ini menjadi bekal bagi para RT dan RW dalam menjalankan tugas secara profesional, responsif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya (**)

.jpeg)
Tidak ada komentar
Posting Komentar