Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menunda keberangkatan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang hendak melintas ke luar negeri melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, Sabtu (7/2/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Fitra Izharry, mengatakan penindakan dilakukan setelah sistem pemeriksaan keimigrasian mendeteksi yang bersangkutan sebagai subject of interest. Petugas kemudian melakukan pendalaman serta koordinasi dengan instansi terkait.
“Petugas kami di PLBN Entikong berhasil melakukan penundaan keberangkatan satu orang warga negara Tiongkok karena dalam pemeriksaan ditemukan bahwa yang bersangkutan masuk dalam subject of interest,” ujar Fitra di Kantor Imigrasi Entikong, Senin (9/2/2026).
Hasil pendalaman dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ketapang mengungkapkan bahwa WNA bernama Liu Xiaodong tersebut masih berstatus terdakwa dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang dan sedang menjalani tahanan rumah.
Dengan status hukum tersebut, Liu Xiaodong tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Indonesia karena memiliki kewajiban hukum untuk menghadiri sidang lanjutan.
“Dari hasil pemeriksaan dan koordinasi diketahui bahwa yang bersangkutan masih dalam proses persidangan dan statusnya merupakan tahanan rumah, sehingga atas dasar itu petugas kami melakukan penundaan keberangkatan,” kata Fitra.
Fitra menambahkan, pihak Imigrasi Entikong terus memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mengantisipasi pergerakan warga negara asing yang berpotensi menghindari proses hukum. Menurutnya, deteksi dini melalui sistem pengawasan menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan perbatasan.
“Ini merupakan respons cepat atas atensi dari pihak Kejaksaan. Sinergitas antarinstansi memungkinkan kami melakukan pencegahan sehingga keberangkatan yang bersangkutan dapat segera ditunda,” ujarnya.
Selanjutnya, WNA tersebut telah diserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Imigrasi Entikong memastikan pengawasan di pintu perbatasan akan terus diperketat guna mengoptimalkan pengendalian lalu lintas orang dan memperkuat penegakan hukum di wilayah perbatasan negara.
Sumber : Agus Alfian
Publisher : Nicco Zainal Arsaudi


Tidak ada komentar
Posting Komentar