BPKP Kalimantan Barat mendorong penguatan basis pajak daerah dengan menyoroti potensi kebocoran pendapatan akibat fenomena fuel tourism di perbatasan dan aktivitas tambang ilegal yang menyusutkan penerimaan daerah.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja bersama Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat Rabu lalu (04/02). Rapat kerja ini dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Rudy M. Harahap, hadir pada rapat kerja itu, didampingi oleh Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD), Aunurrofik.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Amin Muhammad, dan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Suib, beserta anggota.
Pada kesempatan tersebut, BPKP Kalimantan Barat juga menekankan pentingnya inovasi pemungutan pendapatan daerah, seperti dengan penguatan intelijen pajak (tax intelligence) dan optimalisasi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk mendeteksi potensi pajak daerah yang selama ini tidak terserap.
Rudy juga menyoroti fenomena di wilayah perbatasan yang disebut fuel tourism. Hal ini terjadi saat warga Indonesia di perbatasan menggunakan kendaraan berpelat nomor Malaysia untuk beroperasi di wilayah Indonesia, tetapi mengisi bahan bakarnya di negara Malaysia.
"Kendaraan-kendaraan ini memanfaatkan infrastruktur jalan di Indonesia, tetapi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) justru mengalir ke Malaysia karena mereka mengisi BBM di Malaysia yang harganya lebih murah," ujarnya.
Mengatasi hal itu, Rudy memaparkan keberhasilan Singapura dalam menerapkan aturan "Three-Quarter Tank Rule", yang mencegah warganya mengisi BBM murah di Malaysia.
“Singapura menerapkan aturan yang mengharuskan kendaraan berpelat nomor Singapura yang meninggalkan Singapura melalui darat harus memiliki bahan bakar minimal 75% dalam tangki bahan bakar,” jelasnya.
Hal itu bertujuan untuk mencegah warga Singapura mengisi bahan bakar murah di Malaysia, lalu kembali beraktivitas ke Singapura.
Di sisi lain, Aunurrofik membedah potensi pendapatan daerah yang hilang akibat shadow economy, khususnya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Mengutip pemaparan Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan dalam suatu kesempatan, berdasarkan data yang tersedia, potensi produksi emas dari tambang ilegal di Kalimantan Barat bisa mencapai satu ton setiap harinya.
"Aktivitas ilegal ini menyusutkan basis pajak kita secara masif. Dari sisi Pajak Air Permukaan (PAP) saja, jika kita hitung kebutuhan air untuk memproduksi satu ton emas, potensi pendapatan daerah yang hilang mencapai Rp73 miliar per tahun," jelasnya.
Hal itu yang seharusnya bisa menjadi sumber pembangunan daerah jika dikelola dengan baik, seperti melalui pertambangan rakyat yang berizin.
Selain sektor pertambangan, BPKP Kalimantan Barat juga mendorong implementasi tilang elektronik di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.
Sebab, data mengungkapkan penerapan tilang elektronik di Kota Pontianak pada 5 titik strategis mampu meningkatkan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 25 persen.
"Kami juga mendorong badan pendapatan daerah setempat bersama dinas yang mengurusi kesatuan bangsa dan politik beserta komunitas intelijen daerah lainnya untuk menggali potensi pajak melalui intelijen pajak, termasuk mengawasi aset barang bergerak milik badan usaha daerah yang selama ini belum dikelola dengan baik," tutup Rudy.
Publisher : Darius Tarigan


Tidak ada komentar
Posting Komentar