Tim patroli gabungan pengawasan perbatasan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan koli produk hewani dan bahan pokok ilegal di jalur tidak resmi sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada 4 hingga 5 Februari 2026.
Kepala KPPBC TMP C Entikong, Rudi Endro Pratikto, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Entikong, Satgas Pamtas RI–Malaysia Batalyon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad, BAIS TNI, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan guna mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
“Patroli bersama ini dilakukan untuk memperketat pengawasan dan meminimalkan praktik penyelundupan di jalur perbatasan,” ujar Rudi, pada Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, patroli difokuskan pada jalur tikus yang sering dimanfaatkan sebagai akses keluar-masuk barang tanpa prosedur resmi. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan tumpukan barang tanpa identitas pemilik di dua lokasi berbeda.
Barang bukti yang diamankan berjumlah 116 koli dengan berat sekitar 1,8 ton, terdiri atas berbagai produk hewani seperti daging olahan, sosis, jeroan, daging babi, serta komoditas bawang merah dan bawang putih.
Seluruh barang selanjutnya diamankan di kantor KPPBC TMP C Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Balai Karantina Kalimantan Barat. Penindakan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan, sementara pelaku belum berhasil diamankan.
Rudi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli terpadu bersama instansi terkait guna memperkuat pengawasan dan menjaga keamanan wilayah perbatasan.
Ia berharap, kerja sama lintas sektor tersebut dapat mendukung perlindungan ekonomi nasional, menjaga keamanan pangan, serta memperkuat stabilitas di kawasan perbatasan Entikong.
Publisher : Shella Riyanti


Tidak ada komentar
Posting Komentar