Penggerebekan gudang oli palsu di Jalan Extra Jos, Sungai Raya, Kubu Raya, pada Kamis (20/6), memicu sorotan luas masyarakat. Operasi gabungan yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Kalbar, BAIS, BIN, Intel TNI AL dan TNI AU itu mengungkap dugaan kuat adanya praktik distribusi oli palsu dalam skala besar.

Menanggapi hal ini, pakar hukum dan pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mendorong aparat untuk segera bertindak tegas sesuai prosedur hukum.

“Identifikasi pemilik gudang, penyegelan lokasi, serta pemasangan garis polisi harus segera dilakukan. Penelusuran menyeluruh terhadap jalur distribusi, pemasok bahan baku, dan semua pihak yang terlibat juga harus menjadi prioritas,” ujar Herman, Sabtu (21/6/2025).

Ia menekankan pentingnya penyitaan dokumen, peralatan, dan bukti transaksi guna mengungkap struktur jaringan pemalsu. Pemeriksaan forensik terhadap oli yang disita dinilai krusial untuk mengetahui kandungan serta merek-merek yang dipalsukan.

Menurutnya, apabila bukti mencukupi, para pelaku harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

KUHP

UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, jika ditemukan unsur pencucian uang

Selain aspek hukum, Herman juga menyoroti pentingnya sinergi antar-instansi penegak hukum. Ia mengapresiasi keterlibatan lembaga strategis seperti BAIS, BIN, dan unsur TNI, namun mempertanyakan ketidakhadiran Polres Kubu Raya dalam penggerebekan.

“Polisi harus segera mengamankan TKP untuk menghindari dugaan pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum. Keutuhan barang bukti harus dijamin sampai kasus ini disidangkan,” tegasnya.

Herman menutup pernyataannya dengan menyerukan transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga. (**)