Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, secara resmi membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025 yang digelar di Aula Istana Rakyat, Sukadana, Selasa (8/7/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa. Dalam kesempatan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara turut menyerahkan Akta Pendirian dan Surat Keputusan Badan Hukum kepada para pengurus koperasi secara simbolis.
Turut hadir dalam acara tersebut Asisten II Setda, kepala OPD terkait, para camat, kepala desa, serta seluruh pengurus Koperasi Desa Merah Putih se-Kabupaten Kayong Utara.
Dalam sambutannya, Bupati Romi menegaskan bahwa koperasi desa harus menjadi wadah penguatan ekonomi lokal, dikelola secara profesional dan transparan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Legalitas saja tidak cukup. Harus diiringi dengan peningkatan kapasitas kelembagaan. Koperasi ini harus menjadi motor penggerak ekonomi desa,” ujarnya.
Menurutnya, koperasi ini akan didukung permodalan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai stimulan awal kegiatan usaha. Untuk itu, Bupati menekankan pentingnya sinergi antar-pengurus, pendamping desa, dan pemerintah daerah.
“Jika semua pengurus bergerak bersama, koperasi ini bisa menjadi kebanggaan daerah. Masyarakat akan langsung merasakan manfaatnya,” tegasnya.
Bupati Romi juga mengajak seluruh kepala desa dan pengurus koperasi untuk serius mengikuti pelatihan hingga selesai, agar memahami tata kelola koperasi secara menyeluruh dan dapat mengimplementasikannya dengan tepat.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pembentukan dan pelatihan ini. Semoga koperasi ini benar-benar jadi tulang punggung ekonomi desa,” pungkasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar