Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan keseriusannya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) TPPO tingkat provinsi. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, dr. Harisson, M.Kes, yang menekankan pentingnya sinergitas dan pendekatan multisektoral dalam mengatasi kompleksitas kasus perdagangan orang, Kamis (10/7/2025).

Dalam sambutannya, Harisson menyebut TPPO sebagai kejahatan kemanusiaan yang terus berevolusi. Modus-modus yang digunakan pelaku semakin beragam dan kompleks, mulai dari kawin kontrak, magang luar negeri palsu, hingga eksploitasi sebagai asisten rumah tangga, baby sitter, dan penerjemah Mandarin.

“TPPO tidak bisa ditangani sendiri-sendiri. Perlu keterlibatan dari keluarga, masyarakat, hingga lintas institusi pemerintahan dari desa hingga nasional,” tegas Harisson.

Provinsi Kalimantan Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 sebagai landasan hukum dalam mencegah dan menindak TPPO. Pemprov Kalbar juga telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, serta melakukan sosialisasi dan edukasi masif ke masyarakat.

“Kami bahkan memantau korban TPPO bukan hanya dari luar negeri seperti Myanmar, Tiongkok, Taiwan, dan Malaysia, tetapi juga TPPO domestik,” ujarnya.


Harisson menegaskan bahwa koordinasi antarsektor dan lembaga menjadi kunci utama dalam mengatasi tantangan TPPO. Ia mengajak seluruh stakeholder untuk berkomitmen membangun jejaring koordinasi yang kuat, guna meningkatkan efektivitas dalam penanganan dan pencegahan kasus.

Senada dengan Harisson, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian PPPA RI, Ratna Oeni Cholifah, SE., M.M., menambahkan bahwa TPPO termasuk dalam kasus kekerasan tertinggi di Kalbar, bersama dengan KDRT, kekerasan seksual, dan kekerasan berbasis elektronik.

“Pendekatan yang dibutuhkan adalah multisektoral dan terintegrasi, terutama untuk melindungi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak,” jelas Ratna.

Melalui monitoring dan evaluasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat melihat dampak nyata dari program yang sudah berjalan, serta memperkuat kebijakan yang lebih berbasis bukti.

“Komitmen kuat dari Pemprov Kalbar, ditambah dukungan masyarakat dan lembaga terkait, akan menjadi modal utama dalam mewujudkan Kalbar bebas dari TPPO, demi menegakkan hak asasi manusia dan keadilan sosial,” pungkas Harisson.

Sumber : Adpim Prov Kalbar
Publisher : Sherly Ramadhanti