Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penguatan pengawasan peredaran kosmetik tanpa izin edar, pada Kamis (12/2/2026), di Pontianak.

Kegiatan ini merupakan bagian dari penelitian Pencarian dan Pengumpulan Data Siswa Sespimen Polri Dikreg ke-66 Tahun 2026, dengan tema penguatan kerja sama pengawasan kosmetik tanpa izin edar guna meningkatkan perlindungan konsumen.

Sebanyak 20 peserta dari berbagai instansi hadir, di antaranya BBPOM Pontianak, Balai Monitor SFR Kelas II, Dinas Kominfo, Disperindag ESDM, Dinas Koperasi dan UKM, Satpol PP, serta LPK-RI Kalbar.

Kompol Michael Terry Hendrata selaku pemateri menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap klaim berlebihan produk kosmetik serta maraknya peredaran produk tanpa izin edar di platform digital. Menurutnya, perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama dan membutuhkan penguatan literasi masyarakat serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

Ia menyebut hasil FGD akan menjadi dasar rekomendasi kebijakan dan evaluasi program kerja guna merespons ancaman kosmetik ilegal di Kalimantan Barat.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Bambang Suharyono menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal perlindungan konsumen. Ia mengimbau pelaku usaha mematuhi aturan perizinan dan standar mutu yang berlaku serta memastikan produk yang beredar aman bagi masyarakat.

Sumber : Humas Polda Kalbar
Publisher : Aprilia Tika Anggitia