Tim gabungan Satpol PP, Polres Kubu Raya, dan Koramil 1207/05 Sungai Raya menggelar razia layangan di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Selasa (12/8/2025) sore. Razia ini digelar untuk menekan maraknya penggunaan tali layangan jenis gelasan yang membahayakan warga.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, mengatakan dari operasi tersebut petugas mengamankan 80 layangan berbagai ukuran, 33 gelondongan senar, 7 alat jolok, 2 sarung gelondongan, serta 2 alat gerinda untuk mengasah senar gelasan.

“Lokasi yang disasar memang sering menjadi tempat bermain layangan dengan tali tajam yang berbahaya, terutama bagi pengendara sepeda motor. Insiden akibat tali gelasan ini bisa sangat fatal,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Ade menegaskan, penertiban ini bukan untuk melarang permainan layangan, melainkan untuk menjaga keselamatan masyarakat. “Boleh bermain layangan asal di lokasi aman dan menggunakan tali yang tidak membahayakan,” tambahnya.

Razia seperti ini akan terus dilakukan secara berkala di wilayah Kubu Raya demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

Sumber : Humas Polres Kubu Raya
Publisher : Nicco Zainal Arsaudi