Menyambut peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau menggelar Sarasehan Kepemimpinan Adat, dengan tema "Peningkatan Peran Tumenggung Adat Dalam Penegakan Hukum Adat Yang Berkeadilan Dengan Semangat Kemerdekaan Indonesia Ke-80 Tahun", di Sekadau, Jumat (15/8/2025).
Sarasehan ini dihadiri oleh pengurus adat kecamatan dan ketua paguyuban lintas etnis yang ada di Kabupaten Sekadau.
Ketua DAD Kabupaten Sekadau, Jeffray Raja Tugam, S.E., dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini tidak hanya sekedar wadah pertemuan semata, namun lebih dari itu dapat bermakna untuk mendiskusikan berbagai hal yang menyangkut kepentingan masyarakat adat dalam memaknai kemerdekaan. Dimana, kemajuan teknologi saat ini sangat rentan terjadinya pembiasan pemikiran dan bahkan menimbulkan perubahan yang tidak berpihak kepada kehidupan masyarakat.
"Dari kegiatan ini dapat menunjukkan bahwa kita selaku masyarakat Dayak, cinta kemerdekaan dan peduli masyarakat adat. Dengan tema ini, kita ingin bahwa adat budaya kita juga tetap terjaga dalam kita menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara", ungkap Ketua DAD sekaligus Wakil Ketua DPRD Sekadau ini.
Jeffray juga menyoroti pentingnya pengurus adat mampu menghadirkan solusi yang dihadapi masyarakat, tidak saja pada urusan hukum adat, tapi juga tentang merawat kesatuan dan persatuan masyarakat untuk membangun Indonesia.
"Kita masih yakin dan percaya bahwa kemerdekaan ini yang telah diperjuangkan oleh para pejuang dan para pahlawan kita, masih tetap eksis sampai sekarang. Masih aman, damai dan kita masih tetap bagian negara kesatuan republik Indonesia", tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sekadau Subandrio, S.H., M.H., mengapresiasi sarasehan yang digelar DAD Kabupaten Sekadau jelang peringatan HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia. Dimana dirinya berpendapat, ini adalah bukti kecintaan masyarakat hukum adat terutama masyarakat Dayak terhadap Republik Indonesia.
Wakil Bupati Sekadau juga mengingatkan kembali kepada peserta sarasehan bahwa, kedudukan masyarakat dan hukum adat dalam negara Republik Indonesia ini sangat istimewa, karena sumber hukum dan peraturan yang ada di negara Indonesia, merujuk kepada hukum adat atau kebiasaan yang berlaku ditengah masyarakat sejak Republik Indonesia belum merdeka.
"Pada kesempatan ini, saya mengharapkan bahwa masyarakat Dayak ini terus menjaga hukum adat. Karena seperti kita ketahui hukum dikenal ada dua bentuk, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Nah hukum tertulis itu adalah undang-undang negara yang dibentuk oleh lembaga resmi pemerintah bersama DPR, kemudian yang kedua adalah hukum kebiasaan yang tumbuh dalam masyarakat secara turun temurun yang eksekusinya adalah Tumenggung dan pengurus adat", katanya.
Subandrio juga mengatakan, kegiatan ini sangat tepat karena dapat kembali memahami dan mengetahui tugas dan fungsi masing-masing pada tiap tingkat kepengurusan.
"Bahkan ke depan saya menyarankan untuk dapat mengadakan bimtek kepada pengurus. Supaya ada kesamaan persepsi melalui penyesuaian dan kualifikasi-kualifikasi dalam memahami aturan dan penyelesaian masalah hukum adat", imbuhnya.
Sarasehan ini juga dirangkai dengan deklarasi serta pembagian bendera merah putih. Kegiatan ini turut dihadiri pihak kepolisian, TNI, Kejari dan Raja Sekadau. Diharapkan melalui kegiatan ini, keharmonisan dan persatuan tetap semakin kokoh do Kabupaten Sekadau.
Penulis/Publisher : Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar