Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil. Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial UN (40), warga Pontianak Timur, yang diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Karya, Kompleks Amesta Raya Residance, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 21,30 gram yang disimpan UN di dalam saku celana. Polisi kemudian menggiring tersangka ke Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Aiptu Ade menegaskan keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan transaksi narkoba di lingkungannya.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba,” ujarnya.
Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan UN dalam jaringan pengedar sabu yang lebih luas.
“Tidak menutup kemungkinan tersangka terhubung dengan jaringan lainnya di wilayah Kubu Raya maupun Pontianak,” tambah Ade.
Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Tim Labubu Satres Narkoba dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu.
Sumber : Humas Polres Kubu Raya
Publisher : Meirina Elisabeth Br. Sebayang
Tidak ada komentar
Posting Komentar