Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian empat unit telepon genggam hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Kecepatan penanganan ini mendapat apresiasi dari korban melalui unggahan di akun media sosial pribadinya.

“Terima kasih Satreskrim Polres Sekadau yang dengan cepat merespon laporan kami, sehingga pelaku pencurian dapat segera diamankan. Kurang dari 24 jam kasus ini terungkap,” tulis korban, Agung Wahyu Widayat, dalam akun Facebook-nya pada Rabu (23/7/2025).

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, membenarkan penangkapan pelaku berinisial KT (32), pada Selasa malam (22/7/2025), kurang dari sehari setelah laporan diterima.

Pencurian terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.40 WIB, di tempat pemotongan ayam di Jalan Sekadau–Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Pelaku datang mengendarai motor Yamaha Jupiter Z hitam tanpa TNKB. Ia menggunakan helm dan masker, berpura-pura memesan tiga ekor ayam. Saat karyawan korban sibuk memotong ayam, pelaku langsung mengambil empat handphone di meja dan melarikan diri,” terang IPTU Zainal, Kamis (24/7).

Adapun barang yang dicuri adalah:

  • Vivo Y21

  • Infinix Smart 9

  • Samsung Galaxy A05s

  • iPhone 11

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10.450.000.


Kerja Cepat Satreskrim dan Koordinasi Antarwilayah

Setelah menerima laporan pada Selasa pukul 10.00 WIB, Unit Jatanras langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Berdasarkan keterangan warga, pelaku diketahui melarikan diri ke arah Kabupaten Sintang menggunakan motor tanpa plat nomor.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sintang. Kemudian diperoleh informasi dari warga Sintang bahwa ada seseorang mencurigakan yang meminta reset HP di sebuah counter,” lanjut Zainal.

Tim gabungan pun segera bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 22.20 WIB, pelaku berhasil diamankan beserta empat unit handphone hasil curian.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku KT mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan beraksi seorang diri. Ia kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo. Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Imbauan Polisi dan Apresiasi untuk Warga

IPTU Zainal mengucapkan terima kasih atas apresiasi terbuka yang diberikan korban melalui media sosial, dan menyebutnya sebagai bentuk kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja cepat dan profesional. Laporan cepat dari  masyarakat juga sangat membantu pengungkapan kasus kejahatan,” ujarnya.

Polres Sekadau juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindak kejahatan melalui layanan darurat 110 Polri.

Selain itu, masyarakat diingatkan agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka yang mudah dijangkau orang lain.

“Waspada sejak dini adalah langkah terbaik mencegah kejahatan,” tutup IPTU Zainal.

Sumber : Humas Polres Sekadau
Publisher : Nicco Zainal Arsaudi