Jajaran Polsek Manis Mata Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial H (33), warga Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Desa Manis Mata pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah mengatakan, petugas melakukan penyelidikan sebelum melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tiga kantong klip plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 2,29 gram bruto, beserta perlengkapan lainnya,” ujarnya, pada Selasa (10/2/2026).
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali di wilayah Manis Mata.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Meinardus menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kecamatan Manis Mata.
Publisher : Shella Riyanti


Tidak ada komentar
Posting Komentar