Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Kalimantan Barat AKBP Muhammad Syafi’i bersama tim melaksanakan bimbingan teknis fungsi Tahti serta sosialisasi Peraturan Kapolda Kalbar Nomor 2 Tahun 2025 tentang standar operasional prosedur perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti, di Aula Polres Ketapang, pada Selasa (10/2/2026).

Kegiatan tersebut didampingi Wakapolres Ketapang Kompol Hoerrudin dan diikuti para pejabat utama, Kapolsek, serta personel fungsi penyidikan dan Tahti di lingkungan Polres Ketapang.

Dalam arahannya, AKBP Muhammad Syafi’i menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan peraturan tersebut sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, khususnya terkait perawatan tahanan, pengelolaan barang bukti, penjagaan, serta administrasi penitipan tahanan.

Ia meminta seluruh jajaran melaksanakan SOP secara konsisten, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku guna mendukung kinerja Polri yang akuntabel.

Sementara itu, Kapolres Ketapang melalui Wakapolres Kompol Hoerrudin menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman personel dalam penanganan tahanan dan barang bukti sesuai prosedur.

Wakapolres juga mengapresiasi Dir Tahti Polda Kalbar beserta tim atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan berharap seluruh personel dapat mengimplementasikan hasil binteknis dalam tugas sehari-hari.

Sumber : Humas Polres Ketapang
Publisher : Shella Riyanti