Dewan Pengurus Pusat Komunitas Sepeda Tua Indonesia (DPP KOSTI) menegaskan bahwa kepengurusan KOSTI yang sah dan diakui secara hukum berada di bawah struktur resmi DPP KOSTI, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Secara legal formal, DPP KOSTI telah memiliki dasar hukum yang lengkap dan valid, di antaranya:
Surat Keputusan Pengurus DPP KOSTI Nomor 001/DPP-KOSTI/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.
Akta Pendirian Perkumpulan Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) yang dibuat oleh Notaris Vika Fitriaini, ST, SH, M.Kn Nomor 9 tanggal 16 Desember 2015.
Akta Pernyataan Risalah Rapat Anggota KOSTI oleh Notaris Rahmiyati Noor, SH, M.Kn Nomor 02 tanggal 3 November 2025.
Akta Pernyataan Perubahan Alamat Sekretariat KOSTI oleh Notaris Rahmiyati Noor, SH, M.Kn Nomor 03 tanggal 20 November 2025.
Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0002139.AH.01.08 Tahun 2025 tanggal 24 November 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI).
Surat Keputusan Nomor 20.I0/SK/FORMINAS/VII/2019 tentang Penetapan KOSTI sebagai Anggota Penuh FORMI Nasional.
DPP KOSTI saat ini memiliki masa bakti kepengurusan periode 2025–2029 yang ditetapkan melalui Kongres yang sah dan dilaksanakan sesuai mekanisme AD/ART organisasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPP KOSTI menegaskan bahwa seluruh aktivitas organisasi, penggunaan nama, logo, atribut, maupun kerja sama kelembagaan yang mengatasnamakan KOSTI wajib berada dalam koordinasi dan persetujuan kepengurusan DPP KOSTI yang sah secara hukum.
DPP KOSTI mengimbau kepada seluruh Pengurus KOSTI Provinsi, Pengurus KOSTI Kabupaten/Kota, komunitas, paguyuban, klub sepeda tua, instansi pemerintah terkait, mitra kerja, serta masyarakat luas agar senantiasa berpedoman pada struktur organisasi resmi demi menjaga tertib administrasi, marwah organisasi, serta kesinambungan program KOSTI secara nasional.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pelestarian sepeda tua dan nilai sejarah budaya bangsa, DPP KOSTI berkomitmen menjalankan roda organisasi secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (**)

Tidak ada komentar
Posting Komentar