Untuk meluruskan pemahaman publik terkait proses penetapan penerima bantuan sosial, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD) mengundang para Pendamping PKH dalam pertemuan resmi di Sukadana, Jumat (28/11/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas SP3APMD, Andri Candra, Kabid Sosial Indra Sari Dewi beserta jajarannya, serta Koordinator dan Pendamping PKH se-Kabupaten Kayong Utara.

Dalam arahannya, Andri Candra menegaskan bahwa seluruh data penerima bantuan termasuk Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesra ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"DTSEN menggabungkan data Regsosek BPS, P3KE Bappenas, dan DTKS Kemensos. Melalui data inilah Pusdatin Kemensos mengirimkan daftar awal calon penerima ke kabupaten, lalu diverifikasi oleh pemerintah desa," jelasnya.

Andri juga menguraikan mekanisme bantuan BLTS Kesra. Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, Oktober hingga Desember 2025 dengan total Rp900.000 untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penerima harus masuk kategori Desil 1-4 sesuai data yang tercantum pada aplikasi Siks-NG milik Kemensos.

Setelah menerima data dari pusat, desa akan melakukan verifikasi–validasi melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), kemudian menginputnya ke aplikasi Siks-NG Desa untuk mendapat persetujuan dari kabupaten sebelum diteruskan kembali ke Kemensos.

Andri menegaskan, Dinas Sosial daerah tidak memiliki kewenangan mengubah ataupun menentukan langsung nama penerima bantuan. Jika ada laporan atau sanggahan masyarakat, dinas hanya dapat meneruskan ke Kemensos melalui Pendamping PKH, TKSK, dan berkoordinasi dengan pemerintah desa.

"Agar bantuan benar-benar tepat sasaran, masyarakat harus berperan aktif mengajukan usulan atau sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos," tutup Andri Candra.

Sumber : Prokopim Setda KKU 
Publisher : Sherly Ramadhanti