Kapolsek Sekayam AKP Sutikno menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kontrakan yang dihuni perempuan berinisial DNA (20). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati DNA bersama barang-barang mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan narkoba. DNA kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tak lama kemudian, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menunggu kedatangan RS (19) yang diduga rekan DNA. RS turut ditangkap saat tiba di kontrakan.
"Dalam penggeledahan, petugas menemukan kotak hitam di bawah laci kamar berisi 25 butir ekstasi dan tiga paket sabu siap edar. Penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan lagi kotak telepon seluler di rak lemari berisi sabu berbentuk bongkahan seberat kurang lebih 44,10 gram,” jelas Sutikno.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua telepon seluler, dompet, uang tunai Rp2.050.000, serta perlengkapan pengemasan sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan lintas wilayah yang memanfaatkan rumah kontrakan sebagai tempat penyimpanan.
DNA dan RS mengakui keterlibatan mereka. DNA diduga bertugas menyimpan serta mengedarkan barang tersebut, sementara RS membantu proses distribusi.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno menegaskan bahwa laporan masyarakat menjadi elemen penting dalam pengungkapan kasus ini.
“Setiap informasi terkait peredaran narkoba akan kami tindak secara serius. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika di wilayah Sekayam,” tegasnya.
Sumber : Agus Alfian
Publisher : Aprilia Tika Anggitia
Tidak ada komentar
Posting Komentar