Dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan transparan, Pemerintah Desa Rabak menggelar Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Desa Rabak, Dusun Rabak, Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Senin (7/7/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Kapolsek Sengah Temila Ipda Bernadus Didy Kusnadi, S.H., M.H, yang memberikan sambutan sekaligus mendukung penuh jalannya proses perencanaan pembangunan desa secara demokratis.
Turut hadir pula dalam kegiatan ini Camat Sengah Temila Ericanes Panjuga, S.H, Kepala Desa Rabak Tono, Ketua dan anggota BPD Rabak, perangkat desa, tokoh masyarakat (Tomas), tokoh agama (Toga), tokoh adat (Todat), serta para tamu undangan lainnya.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua BPD Rabak, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah desa dalam penyusunan program kerja yang tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Desa Rabak Tono dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar RKP Desa Tahun 2026 dapat menjawab kebutuhan riil masyarakat dan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pembangunan desa ke depan.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Sengah Temila Ipda Bernadus Didy Kusnadi, S.H., M.H juga menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan musyawarah desa ini. Ia menegaskan pentingnya menjaga stabilitas dan keamanan sebagai fondasi utama dalam mendukung pembangunan desa.
“Musyawarah seperti ini merupakan bentuk nyata dari demokrasi di tingkat desa. Kami dari Polsek Sengah Temila siap mendukung dan mengawal setiap proses pembangunan yang berlandaskan aspirasi masyarakat,” ujar Kapolsek
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penyusunan RKP Desa Rabak Tahun Anggaran 2026, yang menjadi simbol dimulainya tahapan perencanaan pembangunan desa. Tak lupa, hasil penyusunan RKP tersebut juga secara resmi diserahkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada seluruh pemangku kepentingan desa.
Sumber : Humas Polres Landak
Publisher : Darius Tarigan

Tidak ada komentar
Posting Komentar