Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi seperti hotel, sekolah, dan kantor pemerintahan, Selasa (6/5/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, menyebut sidak dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari OPD terkait, TNI/Polri, serta Satpol PP sebagai pelaksana utama. Tim ini bertugas melakukan pengawasan, pembinaan, hingga penindakan atas pelanggaran berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Fokus utama kami adalah meningkatkan kesadaran masyarakat serta manajemen tempat umum untuk patuh terhadap aturan KTR,” ujar Saptiko saat memimpin apel tim sidak.

Selain penegakan hukum, kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan Perda KTR yang baru disahkan. Salah satu poin penting dalam perda baru tersebut adalah perluasan cakupan dan peningkatan sanksi bagi pelanggar.

“Dalam perda baru, rokok elektrik resmi dimasukkan sebagai objek pengawasan. Dendanya juga naik, dari Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu untuk pelanggaran merokok di area KTR,” jelas Saptiko.


Selain itu, aturan terbaru juga mengatur secara lebih rinci tentang penyediaan smoking area di tempat umum sesuai standar. Hal ini dimaksudkan agar kawasan bebas rokok tetap terjaga, tanpa mengabaikan hak perokok.

Saptiko menambahkan bahwa saat ini masih dalam masa transisi. Perda Nomor 10 Tahun 2010 masih berlaku sambil menunggu sosialisasi menyeluruh dan penetapan petunjuk teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwa).

“Setelah masa sosialisasi selesai dan Perwa terbit, barulah perda baru diterapkan penuh,” pungkasnya.

Sumber : Kominfo 
Publisher : Darius Tarigan