Tim investigasi Mata Lang dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LKRI) mengungkap dugaan penyelundupan minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang melibatkan gudang ilegal di kawasan Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalbar, Minggu (3/8/2025).

Gudang tersebut hanya berjarak ratusan meter dari kantor Camat dan Mapolres Kubu Raya. Sidak dilakukan pada Minggu dini hari (3/8) sekitar pukul 02.14 WIB. Tim mendapati truk tangki CPO sedang memindahkan muatan ke dalam kontainer menggunakan mesin pompa di area gudang yang tertutup rapat.

“Kegiatan berlangsung tanpa standar keselamatan, tidak ada APD sama sekali,” kata Rabudin Muhammad, Ketua Tim Mata Lang LKRI.

Saat dimintai legalitas operasional, penjaga gudang tidak bisa menunjukkan satu pun dokumen perizinan dan sempat menyebut nama oknum aparat TNI sebagai pemilik—namun kemudian menarik ucapannya. Dugaan sementara, CPO berasal dari praktik penggelapan di pabrik sawit, lalu dialihkan melalui gudang ilegal ini untuk ekspor atau distribusi gelap.

LKRI menyebut aktivitas ini berpotensi melanggar berbagai undang-undang, termasuk:

UU KUHP (Tindak Penadahan)
UU Keselamatan Kerja
UU Perlindungan Konsumen
UU Migas (sebagai komoditas strategis)
UU Perpajakan
UU Lingkungan Hidup
UU Keterbukaan Informasi
UU Pers (menghalangi jurnalis)
UU Pemalsuan Dokumen
UU Tipikor (upaya menghalangi proses hukum)

Lebih jauh, tim mendapati dugaan intimidasi dan penyalahgunaan nama institusi negara oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab guna menghindari pemeriksaan.


Tuntutan LKRI:
1. Penutupan dan penyegelan gudang.
2. Penangkapan semua pelaku, dari pemilik hingga penadah.
3. Audit rantai distribusi CPO dari PKS.
4. Perlindungan bagi jurnalis dan investigasi publik.
5. Penyelidikan terhadap oknum aparat yang diduga terlibat.

“Saat negara diam, publik harus bersuara. Mafia sumber daya alam adalah musuh bersama,” tegas Rabudin.

Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian, camat, maupun pihak gudang. LKRI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas secara hukum.

Sumber : Tim Gabungan LKRI – Rabudin 
Publisher : Darius Tarigan