Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar rapat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) dalam rangka harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2044. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kayong Utara, Rabu (7/5/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Rene Rienaldy, Asisten II Setda, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Jonny Pesta Simamora beserta jajaran, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya, Pj. Sekda Rene menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumham Kalbar. Ia menekankan pentingnya proses harmonisasi ini sebagai upaya memastikan Raperda RTRW sesuai dengan ketentuan hukum nasional.

“Kami sangat berterima kasih atas pendampingan dan arahan dari Kanwil Kemenkumham. Dengan harmonisasi ini, kami ingin memastikan RTRW yang kami susun memiliki kekuatan hukum yang jelas dan mendukung arah pembangunan daerah yang terencana,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menjelaskan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian krusial dalam menjamin konsistensi dan keselarasan Raperda dengan sistem hukum nasional.

“Harmonisasi ini bertujuan menyelaraskan konsep Raperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta agar tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” jelas Jonny.


Ia juga menggarisbawahi bahwa dasar hukum pembentukan Raperda RTRW ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Menurutnya, RTRW kabupaten memiliki peranan strategis, menjadi acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJPD dan RPJMD, serta dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang wilayah.

“Diharapkan hasil rapat ini menjadi pijakan yang kuat bagi pembangunan yang terintegrasi, legal, dan berkelanjutan di Kayong Utara,” tutupnya.

Sumber : Prokopim Setda KKU 
Publisher : Darius Tarigan