Kasus penyelundupan ribuan produk kosmetik ilegal di Kabupaten Sambas memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kini telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap I untuk diteliti lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyampaikan bahwa kasus tersebut dikirim ke Kejaksaan Negeri Sambas pada 30 April 2025. Ia menegaskan, berdasarkan hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk kosmetik yang diselundupkan terbukti mengandung zat berbahaya.
“Tersangka berinisial IAB dijerat dengan Pasal 435 Jo 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
Diketahui, tersangka diamankan aparat gabungan Polsubsektor Temajuk dan Satreskrim Polres Sambas pada 11 Maret 2025 lalu. Ia tertangkap tangan membawa ribuan produk kosmetik ilegal melalui jalur tikus perbatasan Malaysia–Indonesia menuju wilayah Paloh.
Sementara itu, Kepala Loka POM Kabupaten Sambas, Agus Wahyudi, membenarkan bahwa hasil uji laboratorium menemukan kandungan bahan berbahaya dalam produk yang diamankan.
“Kosmetik tersebut terbukti mengandung hidrokinon dan asam retinoat—dua bahan yang dilarang digunakan dalam produk kosmetik karena efek sampingnya berbahaya,” jelas Agus.
Ia menambahkan bahwa penggunaan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan iritasi kulit, gangguan hormonal, hingga berisiko kanker jika digunakan dalam jangka panjang.
Agus juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk kosmetik, khususnya yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.
“Selalu cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. Jika menemukan produk mencurigakan, segera laporkan ke BPOM atau kepolisian setempat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap peredaran kosmetik ilegal di perbatasan dan sekaligus pengingat bagi masyarakat agar lebih selektif dan bijak dalam menggunakan produk kecantikan.
Sumber : Humas Polres Sambas
Publisher : Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar