Tim Jatanras Satreskrim Polres Landak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Dara Itam, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang. Dua pelaku yang masih berusia remaja berhasil diamankan tanpa perlawanan, bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih bernopol KB 5061 ID milik warga Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

Kejadian bermula pada Kamis, 7 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan motornya di garasi terbuka di samping rumah pamannya. Namun keesokan paginya, motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Setelah melakukan pencarian yang tak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Ia mengalami kerugian sebesar Rp28 juta.

Setelah menerima laporan, tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan kedua pelaku. Pada Kamis, 8 Mei 2025 dini hari, petugas menangkap pelaku pertama berinisial V di Dusun Binjai, Desa Amboyo Inti. Tak lama kemudian, pelaku kedua berinisial R ditangkap di daerah Wakrop, samping Bank Kalbar, Kecamatan Ngabang. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi membenarkan penangkapan tersebut. 

“Kedua pelaku masih di bawah umur, dan kasusnya kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum anak,” ujar AKP Heri.

Menurut keterangan, pelaku telah mengintai lokasi sebelumnya dan memanfaatkan garasi yang terbuka serta minim pengamanan. Mereka melancarkan aksinya pada malam hari saat situasi sepi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di tempat terbuka atau tanpa pengawasan.

Sumber : Humas Polres Landak 
Publisher : Darius Tarigan