Seorang pria berinisial T (57), warga Kabupaten Ketapang, diamankan oleh aparat Polres Ketapang setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang tenaga medis perempuan di salah satu rumah sakit di Ketapang, Kalimantan Barat. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa dini hari (6/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Kami telah mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (7/5/2025).
Pelaku T diketahui merupakan keluarga pasien yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut. Saat kejadian, pelaku diduga mengajak korban berbincang di ruang piket jaga dan kemudian melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian sensitif tubuh korban.
Korban, tenaga medis perempuan berusia 24 tahun, segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak rumah sakit, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
Kasus ini memicu perhatian publik karena terjadi di lingkungan rumah sakit, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi semua pihak. AKP Ryan menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Peristiwa ini menunjukkan pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Kami akan menangani kasus ini secara cepat, profesional, dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa,” tegas AKP Ryan.
Sumber : Humas Polres Ketapang
Publisher : Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar