Seorang pria berinisial S (35) diamankan jajaran Polsek Tumbang Titi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tepi jalan Desa Tumbang Titi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. S ditangkap karena kedapatan menguasai paket narkoba jenis sabu.
Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, S.H., mengatakan bahwa S telah menjadi target operasi kepolisian karena diduga mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Saat penangkapan, petugas menemukan uang tunai dari tangan S yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Setelah penangkapan, kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan tiga paket sabu dengan berat total 8,21 gram brutto beserta peralatan terkait,” ujar IPTU Made Adyana, Senin (9/2/2026).
Saat ini, S dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian masih mendalami jaringan narkoba yang terlibat dengan S dan memastikan tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Tumbang Titi.
Sumber : Humas Polres Ketapang
Publisher : Nicco Zainal Arsaudi


Tidak ada komentar
Posting Komentar