Polres Melawi mencatat sebanyak 108 pengendara ditilang karena menggunakan knalpot brong dalam operasi penertiban kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi, memasuki hari kedelapan pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas 2026.
Kepala Operasi Keselamatan Kapuas 2026, AKBP Harris Batara Simbolon, melalui Kepala Pusat Pengendali Operasi, AKP Pipit Supriatna, S.H., mengatakan penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Sejak awal operasi, pengendara yang menggunakan knalpot brong sudah ditindak tegas. Sepanjang Jalan Provinsi hingga Jalan Kota Baru terdapat banyak tempat ibadah, rumah sakit, pemukiman, dan area padat arus lalu lintas. Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu masyarakat, sehingga tidak boleh dibiarkan,” ujar AKP Pipit saat apel pagi, Selasa (9/2/2026).
AKP Pipit menekankan agar seluruh personel bertindak tegas namun humanis sesuai peraturan yang berlaku. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat, ormas, dan komunitas sepeda motor atas kepatuhan berlalu lintas.
“Pengendara yang tetap menggunakan knalpot brong atau melakukan balapan liar dianggap kurang empati terhadap masyarakat. Tidak ada toleransi, dan akan ditindak tegas,” pungkas AKP Pipit.
Sumber : Humas Polres Melawi
Publisher : Nicco Zainal Arsaudi


Tidak ada komentar
Posting Komentar