Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalbar. Penegasan tersebut disampaikan melalui Dialog Interaktif yang disiarkan secara langsung oleh Stasiun Pro 1 RRI Pontianak, pada Rabu (14/01/2026).
Dialog ini menghadirkan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.H., sebagai narasumber dengan mengangkat tema penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, AKBP Fatchur Rochman, S.I.K, M.H., hadir sebagai narasumber, mengusung tema diskusi "Hukum Tak Pandang Bulu, Sanksi Berat Bagi Pengedar dan Produsen Narkoba".
Dalam pemaparannya, AKBP Fatchur Rochman menjelaskan bahwa seluruh proses penindakan hukum terhadap tindak pidana narkotika berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut mengatur secara ketat mulai dari aspek produksi, distribusi, hingga ancaman pidana maksimal bagi para pelaku.
"Kami ingin Masyarakat memahami bahwa negara tidak main-main. UU Nomor 35 Tahun 2009 memberikan ruang bagi Penegak Hukum untuk memberikan sanksi berat, terutama bagi pengedar dan produsen,"
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan pesan kepada masyarakat luas, khususnya generasi muda di Kalimantan Barat, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan.
"Jauhi Narkoba, hindari Narkoba, karena hukumannya berat dan sangat merugikan bagi diri sendiri, keluarga, serta bagi lingkungan sekitar,"
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menilai bahwa kegiatan edukasi publik melalui media massa memiliki peran penting dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat.
"Polda Kalbar berkomitmen melakukan tindakan preventif sekaligus represif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah ini. Sesuai arahan pimpinan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi bangsa,"
Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, mengingat kondisi geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
"Peran serta Masyarakat dalam memberikan informasi sangat diharapkan untuk memutus mata rantai peredaran Narkotika, mengingat posisi geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga,"
Dalam dialog interaktif tersebut, turut disampaikan sejumlah poin penting dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, di antaranya pengawasan ketat jalur perbatasan dan jalur tidak resmi, pembedaan penanganan hukum antara penyalahguna sebagai korban dengan bandar atau produsen, serta penerapan pasal berlapis guna memberikan efek jera bagi residivis narkotika.
Melalui dialog ini, pendengar RRI Pontianak diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif bahwa keterlibatan dalam jaringan narkoba hanya akan membawa konsekuensi hukum yang berat serta dampak sosial yang luas dan merugikan.
Sumber: Humas Polda Kalbar
Publisher: Dionisa Bilqis Gusnisar

Tidak ada komentar
Posting Komentar