Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mematangkan rencana penerapan layanan angkutan umum massal berbasis jalan dengan skema By the Service (BTS). Program ini diproyeksikan menjadi solusi transportasi perkotaan yang aman, nyaman, dan terjangkau, seiring pertumbuhan penduduk serta meningkatnya aktivitas ekonomi di Kota Pontianak.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa skema BTS merupakan program nasional Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang ditujukan bagi kota-kota yang belum memiliki sistem transportasi massal memadai.

“Melalui skema BTS, pemerintah membeli layanan dari operator angkutan umum. Tujuannya untuk menutup kekosongan layanan sekaligus menghadirkan transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya, pada Rabu (14/1/2026).

Ia menyebutkan, layanan BTS di Pontianak nantinya akan didukung oleh Intelligent Transport System (ITS). Sistem ini memungkinkan masyarakat memperoleh informasi layanan, menyampaikan pengaduan, serta memantau posisi bus secara real time melalui tracking system.

“ITS juga membantu pemerintah dan pengelola dalam pengumpulan serta pengolahan data, termasuk pengawasan dan pengendalian operasional armada,” jelasnya.

Trisna menambahkan, penerapan BTS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pemerintah menjamin ketersediaan angkutan umum sesuai standar pelayanan minimal.

Secara bertahap, armada BTS akan dilengkapi berbagai sistem keamanan dan keselamatan, seperti Advanced Driver Assistance System (ADAS), Driver Status Monitoring (DSM), serta CCTV di seluruh sisi bus. ADAS berfungsi memberikan peringatan dini kepada pengemudi, termasuk saat keluar jalur, potensi tabrakan dengan kendaraan di depan, pejalan kaki, maupun kendaraan yang berhenti mendadak.

Sementara itu, sistem DSM mampu mendeteksi perilaku pengemudi, seperti mengantuk, merokok, menggunakan telepon genggam, atau menerima panggilan saat berkendara.

“Untuk mendukung evaluasi operasional, layanan BTS juga akan dilengkapi Automatic Passenger Counting yang dapat menghitung jumlah penumpang naik dan turun secara otomatis,” ungkapnya.

Sebagai tahap awal, Dishub Kota Pontianak menetapkan dua koridor utama. Koridor 1 melayani rute Sungai Beliung–Terminal Nipah Kuning–Bangka Belitung Darat, sedangkan Koridor 2 melayani rute Kota Baru–Bangka Belitung Laut.

“Dua koridor ini menjadi fondasi awal pengembangan sistem transportasi perkotaan yang terintegrasi, aman, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peralihan masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” katanya.

Melalui skema BTS, pemerintah juga akan menanggung sebagian atau seluruh biaya operasional agar tarif tetap terjangkau. Kebijakan ini dibarengi peningkatan kualitas layanan, pemanfaatan teknologi digital seperti tiket elektronik, pemantauan rute, serta pengawasan kinerja operator secara real time.

Dishub Kota Pontianak juga menyiapkan pembangunan infrastruktur pendukung berupa halte, terminal, dan fasilitas penumpang guna meningkatkan kenyamanan serta aksesibilitas layanan.

“Melalui program BTS, kami berkomitmen menghadirkan sistem transportasi yang inklusif, merata, dan terjangkau. Dukungan seluruh pemangku kepentingan serta partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan agar layanan ini dapat berjalan optimal,” pungkasnya.

Sumber: Dishub Pontianak
Publisher: Dionisa Bilqis Gusnisar