Pemerintah Kota Pontianak mewajibkan seluruh pelaku usaha di sektor jasa makanan dan minuman, seperti rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, dan hotel, untuk melakukan pemilahan sampah secara mandiri. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari akselerasi program pengelolaan sampah Kota Pontianak tahun 2025–2026, serta implementasi dari Peraturan Menteri LHK dan Perda Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kita imbau agar setiap pelaku usaha memiliki tempat sampah terpilah: organik, anorganik, dan residu. Ini juga langkah awal menuju rencana pembangunan TPA pendamping,” ujarnya, pada Jumat (1/8/2025).
Dalam SE tersebut, pelaku usaha wajib:
-
Melakukan pemilahan sampah di sumber (organik, anorganik, dan residu).
-
Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, menggantinya dengan bahan ramah lingkungan atau bernilai ekonomis.
-
Mengelola sampah organik secara mandiri menggunakan komposter, biodigester, atau bermitra dengan pengelola maggot Black Soldier Fly.
Wali Kota Edi menekankan bahwa pengelolaan sampah organik bisa memberikan manfaat langsung, seperti pupuk dan gas metana, sementara sampah anorganik seperti plastik dapat diolah menjadi paving block atau produk daur ulang lainnya.
Pemkot juga tengah merancang pusat pengolahan sampah terpadu yang akan mendaur ulang bahan sampah menjadi produk bernilai guna. Selain itu, SE ini mendorong sistem takeback, yakni penyediaan fasilitas pengembalian kemasan plastik dari konsumen ke tempat usaha.
Setiap pelaku usaha diwajibkan melaporkan praktik pengelolaan sampah secara triwulanan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak. Laporan ini akan menjadi dasar evaluasi, pembinaan, dan pemberian penghargaan, serta pengawasan berkala.
“Untuk tahap awal, kita akan lakukan sosialisasi dan pembinaan oleh dinas terkait. Namun jika tetap tidak patuh, pelaku usaha bisa dikenai sanksi administratif,” tegas Edi.
Dengan keterlibatan aktif sektor usaha kuliner, Pemkot Pontianak berharap tercipta lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Tidak ada komentar
Posting Komentar