Pemerintah Kota Pontianak terus berinovasi dalam memperluas akses layanan publik berbasis digital. Kini, masyarakat dapat menyampaikan aduan maupun memperoleh informasi resmi langsung melalui aplikasi WhatsApp di nomor +62 815-1010-1771. Layanan ini aktif setiap hari kerja, mulai pukul 07.15 hingga 21.00 WIB.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot dalam mempermudah komunikasi antara warga dan pemerintah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak pada kamis (31/7/2025), Zulkarnain, mengatakan bahwa layanan tersebut hadir sebagai respons atas pola komunikasi masyarakat yang kini semakin bergantung pada teknologi digital.
“Hampir semua orang menggunakan WhatsApp untuk berkomunikasi sehari-hari, baik untuk urusan pribadi maupun pekerjaan. Karena itu, penting bagi pemerintah untuk hadir di platform yang paling dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Melalui kanal ini, masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait pelayanan publik, infrastruktur, hingga berbagai kejadian di lingkungan sekitar. Setiap pesan akan ditangani oleh tim admin Diskominfo, yang kemudian meneruskan laporan ke perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti secara cepat dan terkoordinasi.
Tak hanya sebagai media pengaduan, kanal ini juga akan digunakan untuk menyebarluaskan informasi resmi, seperti program kerja Pemkot, agenda pembangunan, dan imbauan penting kepada masyarakat.
Zulkarnain berharap, layanan ini dapat mendorong komunikasi dua arah yang efektif antara pemerintah dan warga. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal tersebut secara aktif dan bertanggung jawab.
“Pemerintah tidak hanya ingin menyampaikan informasi, tetapi juga mendengar langsung suara masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa pemerintah siap mendengar dan bergerak cepat menanggapi,” tegasnya.
Dengan kehadiran layanan WhatsApp ini, Pemkot Pontianak berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat, dan partisipasi warga dalam pembangunan kota menjadi lebih aktif dan inklusif.
Tidak ada komentar
Posting Komentar