Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, dalam Pertemuan Nasional (Pernas) ADINKES 2025 yang digelar di Hotel Aston Pontianak, Kamis (31/7/2025), dengan tema “Praktik Baik Implementasi KTR di Kota Pontianak.”

Dalam paparannya, Edi Kamtono menegaskan bahwa KTR merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya asap rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia menyoroti dampak serius dari kebiasaan merokok terhadap kesehatan, termasuk risiko kanker paru dan gangguan pernapasan.

“Penting bagi kita untuk terus menjaga Kota Pontianak sebagai kota yang bersih dan sehat dengan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok secara konsisten,” tegasnya.

Meski diakui bahwa kebiasaan merokok sudah mengakar kuat di masyarakat, termasuk di kalangan remaja dan anak muda, Pemkot Pontianak tetap menunjukkan ketegasan melalui kebijakan dan penegakan hukum.

Sejak tahun 2009, telah diterbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kebijakan tersebut diperkuat dengan Perda Nomor 10 Tahun 2010 dan berbagai surat edaran serta keputusan yang mengatur teknis pelaksanaan KTR di wilayah Kota Pontianak.

“Kami sudah membentuk tim penegakan hukum dan mengeluarkan surat edaran pelarangan iklan rokok di lingkungan pendidikan, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi,” jelas Edi Kamtono.

Penerapan KTR juga dimulai dari lingkungan internal pemerintahan. Seluruh kantor pemerintahan di Kota Pontianak telah menerapkan aturan tanpa rokok, termasuk pelarangan bagi pejabat eselon II dan III untuk merokok di area kerja.

Tak hanya sektor publik, Pemkot juga menggandeng sektor swasta dalam mendukung pelaksanaan KTR. Penghargaan diberikan kepada pelaku usaha yang menjaga kawasan usahanya bebas dari rokok, termasuk dengan memasang media edukatif dan peringatan.

“Kami tidak melarang total orang untuk merokok, tapi ada tempat-tempat tertentu yang memang harus steril dari aktivitas merokok, menjual, maupun mempromosikan produk rokok,” ujarnya.

Melalui kombinasi pendekatan regulasi, edukasi, dan penegakan hukum, Edi Kamtono berharap KTR menjadi budaya kolektif yang tertanam di masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari bahaya asap rokok bagi generasi saat ini dan yang akan datang,” pungkasnya.

Sumber : Prokopim
Publisher : Meirina Elisabeth Br. Sebayang