Ratusan pohon mangrove di kawasan pesisir Teluk Suak, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, dilaporkan ditebang dan dialihfungsikan menjadi lahan parkir ilegal. Ironisnya, lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah yang seharusnya berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pantauan pada Rabu (30/7/2025) menunjukkan bahwa bekas hutan mangrove telah ditimbun dengan material galian C dan berdiri bangunan semi permanen untuk penitipan kendaraan wisatawan yang hendak menyeberang ke Pulau Lemukutan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa lahan kini dikelola secara pribadi oleh seseorang bernama Ajung.
“Awalnya katanya buat garasi pribadi, tapi sekarang jadi parkir berbayar. Tidak ada kontribusi ke PAD, padahal itu tanah milik pemerintah,” ujarnya.
Warga menilai Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan perangkat desa lalai dalam menjaga kawasan konservasi sekaligus aset negara.
“Kalau tidak ada pengawasan, yang lain bisa ikut-ikutan. Hari ini Teluk Suak, besok bisa kawasan lain,” tambahnya.
Teluk Suak merupakan kawasan konservasi penting yang berfungsi sebagai pelindung alami pantai, penyerap karbon, serta habitat biota laut. Pembabatan mangrove di wilayah ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis serius.
Pakar hukum lingkungan dari LBH Pontianak, Drs. Herman Hofi, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 dan Pasal 78.
“Ancaman hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya.
Selain aspek lingkungan, penggunaan aset daerah tanpa izin juga melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti merugikan keuangan negara atau daerah.
Masyarakat Teluk Suak mendesak Pemkab Bengkayang segera:
1. Menertibkan bangunan liar di atas lahan PAD.
2. Menghentikan praktik parkir ilegal dan menggantinya dengan sistem resmi.
3. Memulihkan ekosistem mangrove yang rusak.
4. Memproses hukum pelaku, baik dari aspek lingkungan maupun tata kelola aset.
Warga juga mendesak peran aktif pemerintah desa dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran.
“Ini bukan sekadar soal parkir liar. Ini soal kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan aset daerah,” tegas warga.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Bengkayang terkait kasus pembabatan mangrove dan alih fungsi lahan di Teluk Suak. (**)
Tidak ada komentar
Posting Komentar