Pemerintah Kabupaten Kayong Utara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang guna memperkuat penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Sukadana pada 30 Juli 2025.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, dan Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthoni Nainggolan, yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati, Sukadana.
Bupati Romi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama ini yang dinilainya sangat penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang taat hukum dan transparan. Ia mengakui, banyak tugas dan kebijakan yang membutuhkan pertimbangan hukum, sementara tidak semua aparatur memiliki latar belakang hukum.
"Kolaborasi ini adalah langkah strategis untuk memperkuat pemahaman hukum di lingkungan birokrasi. Kami ingin memastikan setiap keputusan yang diambil perangkat daerah memiliki dasar hukum yang kuat," ungkap Romi.
Menurutnya, kesepakatan ini bukan hanya mencakup pendampingan dalam perkara hukum, tetapi juga mencakup bantuan, pertimbangan, serta konsultasi hukum bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi kesalahan administratif maupun pelanggaran hukum.
"Dengan adanya kerja sama ini, kami ingin setiap kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai aturan, sehingga berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," tambahnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, kepala OPD, serta para pejabat dari Pemkab Kayong Utara dan Kejari Ketapang.
Tidak ada komentar
Posting Komentar