Kabupaten Kubu Raya dinilai semakin rawan menjadi jalur masuk barang ilegal akibat lambannya penataan kawasan pergudangan di wilayah tersebut. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebutkan bahwa ketidaktertiban zonasi gudang membuka peluang penyimpanan barang terlarang seperti narkoba, senjata api, dan produk tanpa izin edar.

“Ini bukan cuma soal estetika ruang, tapi menyangkut kontrol negara atas aktivitas ilegal,” ujar Herman, yang juga merupakan anggota tim pemekaran Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (5/7/2025).

Ia menekankan bahwa posisi geografis Kubu Raya yang strategis, berbatasan langsung dengan Kota Pontianak dan berada di jalur distribusi utama Kalbar, menjadikannya rentan sebagai titik transit barang ilegal.

Herman mendesak Pemkab Kubu Raya segera menjalankan amanat Perda No. 13 Tahun 2019 tentang RTRW serta UU No. 26 Tahun 2007 dan UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 dalam penataan zona pergudangan.

Namun menurutnya, penataan zona saja tidak cukup. Ia mendorong pembentukan tim pengawasan terpadu lintas sektor yang melibatkan Dinas Perdagangan, Bea Cukai, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan BPOM, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021.

“Tim ini harus aktif memeriksa legalitas usaha, izin edar, dokumen kepabeanan, hingga inspeksi langsung ke lapangan,” tegasnya.

Herman juga mengingatkan adanya sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran, seperti diatur dalam Pasal 106 UU Perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. Pemerintah daerah, tambahnya, memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan distribusi barang sesuai Pasal 47 UU yang sama.

“Pemkab tak boleh berdiam diri. Keamanan, stabilitas ekonomi, dan kedaulatan hukum di wilayah ini dipertaruhkan,” pungkasnya. (**)