Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia menjadi dasar penting dalam upaya menjaga kedaulatan bahasa negara. Sosialisasi dan konsolidasi daerah untuk implementasi peraturan ini sangat krusial, karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan: mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, dan masyarakat luas.
Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (29/7/2025), Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. H.Harisson, M.Kes., hadir sebagai narasumber utama. Ia menegaskan pentingnya mengimplementasikan Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Kalimantan Barat, sebagai upaya memperkuat penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik.
Sekda menyoroti masih seringnya penggunaan bahasa asing dalam komunikasi resmi maupun publik. Salah satu contohnya adalah judul proposal berbahasa Inggris seperti “Charity Night Concern”, yang menurutnya harus dihindari.
“Kita seharusnya mengutamakan Bahasa Indonesia. Mungkin ada anggapan bahwa menggunakan bahasa asing terlihat lebih keren, tapi kalau hal seperti ini dibiarkan, maka Bahasa Indonesia bisa tenggelam,” ujarnya.
Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk ikut serta dalam mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia, terutama dalam penamaan tempat usaha.
“Saya sudah melihat beberapa kafe dan tempat usaha yang mulai menggunakan nama dalam Bahasa Indonesia. Kalau tempatnya bagus dan namanya dalam Bahasa Indonesia, itu justru lebih menarik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Harisson menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menjadikan Bahasa Indonesia sebagai landasan komunikasi publik yang santun, berkelas, dan mencerminkan jati diri bangsa.
“Sebagai bagian dari pemerintah daerah, mari kita jaga Bahasa Indonesia agar tetap hidup dan relevan. Dalam setiap program, kebijakan, dan pelayanan publik, mari kita gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, yang tak hanya tepat sasaran, tapi juga menyentuh hati masyarakat. Bersama kita rawat bahasa, kita kuatkan identitas, kita majukan negeri,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen RI, Hafid Muksin, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan konsolidasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan bangsa melalui penguatan bahasa negara.
“Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah ditegaskan pentingnya mengutamakan Bahasa Indonesia,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan ini mampu menumbuhkan motivasi dan sikap positif terhadap penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, baik di ruang publik maupun dalam tata naskah dinas.
“Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen melalui Badan Bahasa telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025, yang memuat pedoman pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia melalui kegiatan sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi,” jelasnya.
Agenda kegiatan juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Komitmen Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kemendikdasmen dengan Instansi Vertikal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Balai Bahasa Kalbar Dr. Uniawati, S.Pd., M.Hum., para Bupati/Wali Kota atau yang mewakili, unsur Forkopimda Kalbar, serta perwakilan dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 yang menghadirkan Sekda Harisson dan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen RI menegaskan komitmen Kalimantan Barat dalam menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia.
Dengan penekanan pada penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam komunikasi resmi maupun publik, serta penandatanganan komitmen pengawasan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan regulasi ini mampu menumbuhkan sikap positif, mengurangi dominasi bahasa asing, dan memperkuat jati diri bangsa. Upaya kolektif ini menjadi langkah krusial untuk memastikan Bahasa Indonesia tetap hidup, relevan, dan menjadi landasan komunikasi yang santun serta berkelas di Bumi Khatulistiwa.(wnd/ica)
Sumber : Adpim Prov Kalbar
Publisher : Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar