Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin malam, 5 Mei 2025 sekitar pukul 20.10 WIB, seorang pria berinisial A (34), warga Kecamatan Jawai, diamankan saat berada di sebuah rumah di Desa Rambayan, Kecamatan Tekarang.

Penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Meski pemeriksaan awal terhadap pelaku tidak menemukan barang mencurigakan, penggeledahan lanjutan di lokasi berhasil mengungkap delapan paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,60 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam dompet kecil bermotif papan catur yang tersimpan di saku celana pendek pelaku.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital mini, handphone OPPO A17, dan uang tunai sebesar Rp200.000. Pelaku mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya.

Kasatresnarkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, menyampaikan bahwa tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan urine dan pengumpulan barang bukti tambahan.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman bagi pelaku peredaran narkoba.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas AKP Sadoko, mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam keamanan lingkungan. Polres Sambas menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Sumber : Humas Polres Sambas
Publisher : Darius Tarigan