Pengungkapan kasus narkotika oleh Satuan Narkoba Polresta Pontianak berujung pada penemuan tindak pidana lainnya: perdagangan emas ilegal. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 47 batang emas tanpa dokumen resmi serta mengamankan empat orang tersangka.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan, S.I.K., menjelaskan bahwa penggerebekan yang awalnya ditujukan untuk membongkar jaringan peredaran sabu mengarah pada temuan perdagangan emas ilegal. Penanganan kasus kemudian dilanjutkan oleh Satuan Reskrim.

“Empat orang yang kami amankan memiliki peran berbeda dalam aktivitas ini. DN berperan sebagai admin, SR sebagai operator sistem, sementara SL dan A merupakan kurir yang mengambil emas,” terang AKP Wawan.

Hingga kini, keempat tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi menduga aktivitas ini melibatkan pelanggaran dua undang-undang sekaligus: narkotika dan tambang ilegal.

Barang bukti emas telah diamankan di Mapolresta Pontianak. Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020.

"Polresta Pontianak berkomitmen untuk tidak hanya menindak jaringan narkoba, tapi juga segala bentuk tindak kejahatan terorganisir yang merugikan negara," tegas AKP Wawan.

Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa Polresta Pontianak tidak memberi ruang bagi aktivitas ilegal, terutama yang berdampak pada stabilitas ekonomi dan hukum.

Sumber : Humas Polresta Pontianak
Publisher : Darius Tarigan