Dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan narkotika, Polres Sambas menggelar kegiatan Press Release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika pada Senin, 5 Mei 2025. Acara berlangsung di Aula Dhira Wijaya Mapolres Sambas mulai pukul 10.00 WIB, dan dihadiri oleh Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., Wakapolres Kompol Hoerrudin, S.I.K., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, serta jajaran Satresnarkoba. Sejumlah awak media lokal dan nasional turut meliput kegiatan ini.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sambas dalam memerangi peredaran narkoba secara konsisten dan transparan. Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah nyata penegakan hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada publik. 

"Polres Sambas tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mendukung upaya ini,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 13 paket sabu dengan total berat netto 15,59 gram, hasil dari dua kasus pengungkapan. Tersangka M diketahui membawa 5,81 gram, sedangkan tersangka S kedapatan membawa 9,78 gram. Pemusnahan dilakukan secara langsung dan disaksikan seluruh undangan serta media sebagai bentuk akuntabilitas proses penanganan kasus.

Acara berakhir sekitar pukul 11.20 WIB dengan tertib dan lancar. Melalui kegiatan ini, Polres Sambas kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.

Sumber : Humas Polres Sambas
Publisher : Darius Tarigan