Polres Sambas menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya pada Senin pagi, 5 Mei 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman apel Mapolres Sambas, dimulai pukul 07.40 WIB, dan diikuti oleh seluruh jajaran pejabat serta personel Polres Sambas. Upacara dilaksanakan dengan khidmat sebagai bentuk nyata dari komitmen institusi dalam menegakkan kedisiplinan dan supremasi hukum di lingkungan internal Polri.
Personel yang diberhentikan adalah Aipda BR, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara di Polres Sambas. Proses PTDH ini dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Secara simbolis, pelepasan atribut dinas oleh Banit Provos menandai berakhirnya status keanggotaan yang bersangkutan di hadapan peserta upacara.
Dalam amanatnya, Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa upacara ini merupakan bukti ketegasan institusi terhadap setiap pelanggaran yang mencoreng citra dan kehormatan Polri.
"Proses ini telah melalui tahap pemeriksaan menyeluruh, termasuk sidang kode etik dan evaluasi di tingkat Polda. Ini merupakan peringatan keras agar seluruh anggota tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas," tegasnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui sikap profesional dan disiplin dalam setiap aspek pelaksanaan tugas. Ia menambahkan bahwa Polri akan terus memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, namun tidak akan ragu memberi sanksi kepada pelanggar aturan.
"Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang melanggar disiplin dan merusak nama baik institusi," lanjutnya.
Upacara PTDH berakhir pada pukul 08.05 WIB dan berlangsung lancar serta tertib. Kegiatan ini menjadi pengingat bagi seluruh personel akan pentingnya menjaga integritas dan dedikasi demi mewujudkan pelayanan Polri yang bersih, profesional, dan terpercaya.
Sumber : Humas Polres Sambas
Publisher : Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar