Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pencurian handphone yang terjadi di sebuah rumah makan di Jalan Alianyang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Pelaku berinisial RO (41), warga Pontianak Timur, diamankan pada Jumat (11/4) sekitar pukul 14.35 WIB. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubsi Penmas AIPTU Ade atas pernyataan Kasat Reskrim IPTU Hafiz Febrandani.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan pelaku. Awalnya sempat mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan rekaman CCTV,” jelas AIPTU Ade, Selasa (22/4/2025).
Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu malam (19/4) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban sedang melayani pelanggan di warung makannya. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan mengambil handphone Oppo A53 warna biru yang tergeletak di atas meja kontainer.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp3.099.000 sempat mencoba menghubungi nomor handphone-nya, namun sudah tidak aktif. Ia kemudian melapor ke Polres Kubu Raya.
Dari hasil penyelidikan dan identifikasi melalui video CCTV yang beredar luas di media sosial, Tim Jatanras berhasil melacak keberadaan pelaku. RO sempat menyangkal saat diamankan di rumahnya, namun akhirnya mengaku setelah dihadapkan dengan bukti yang kuat.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya. RO dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Kubu Raya
Publisher : Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar