Menindaklanjuti instruksi dari Polda Kalimantan Barat dan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum, Polres Kapuas Hulu bersama Polisi Kehutanan (POLHUT) melakukan penjagaan ketat di pos pantau Regu II kawasan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBKDS), Desa Bungan, Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu. Kegiatan ini bertujuan menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Penjagaan dilaksanakan Kamis, 24 April 2025, pukul 08.00–12.00 WIB, melibatkan 14 personel gabungan. Dari Polres Kapuas Hulu, Regu II dipimpin Aiptu Evanfri Simare Mare bersama empat anggota, sementara sembilan personel POLHUT turut serta. Kegiatan ini didasarkan pada tiga dasar hukum, termasuk Surat Telegram Rahasia dari Kapolda Kalbar dan surat perintah Kapolres Kapuas Hulu.

Situasi di sekitar pos pantau TNBKDS berjalan aman dan kondusif. Sejumlah masyarakat dan penambang yang sempat berada di lokasi PETI telah diarahkan kembali melalui jalur darat. Kehadiran aparat diharapkan dapat menghentikan aktivitas ilegal dan menjaga kawasan konservasi dari kerusakan.


Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto A. Uda, SIK., MH., melalui Kabag Ops AKP Edhi Trisno, SH., MAP., mengapresiasi kolaborasi lintas instansi. Ia menegaskan komitmen Polres untuk menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum di wilayah konservasi. Masyarakat pun diimbau tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal demi kelangsungan ekosistem dan generasi mendatang.

Sumber : Humas Polres Kapuas Hulu 
Publisher : Darius Tarigan