Satresnarkoba Polres Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 17.40 WIB, seorang pria berinisial Y (32), warga Kecamatan Tebas, berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah di desanya.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu Agus Trimarsono, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga, ditemukan 21 paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 7,61 gram. Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, satu unit handphone, sebuah tas, dan uang tunai Rp150.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Sambas melalui Kasi Humas AKP Sadoko menegaskan bahwa Polres Sambas tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib demi menjaga wilayah Kabupaten Sambas tetap bersih dari bahaya narkoba.

Sumber : Humas Polres Sambas
Publisher : Darius Tarigan