Sebanyak 16 lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak pada Selasa pagi (22/4/2025). 

Dalam penertiban ini, petugas mengamankan 12 unit meja dan kursi, 3 tenda, serta sebuah gerobak.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin untuk menjaga ketertiban umum di wilayah kota. Penertiban menyasar PKL yang berjualan di bahu jalan serta di area fasilitas umum yang semestinya bebas dari aktivitas berdagang.

“Bahu jalan bukan tempat berjualan. Ini bisa membahayakan keselamatan dan mengganggu arus lalu lintas,” jelas Ahmad.

Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Sebelumnya, para pedagang di kawasan tersebut juga telah menerima imbauan dan peringatan agar tidak kembali membuka lapak di lokasi yang melanggar aturan.

“Sudah berulang kali kami ingatkan. Tapi karena masih ada yang melanggar, kami terpaksa mengambil tindakan,” ujarnya.

Ahmad mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Menurutnya, menjaga keindahan dan keteraturan kota adalah tanggung jawab bersama.

“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan umum,” tambahnya.

Satpol PP Pontianak berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban kota.

“Yuk, sama-sama kita jaga kota ini agar tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi semua warga,” tutup Ahmad.

Sumber : Prokopim
Publisher : Darius Tarigan