Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas yang melanggar ketertiban umum. Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (25/4/2025), belasan layangan beserta gelondongannya berhasil diamankan dari sejumlah lokasi.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengatakan bahwa penertiban ini bertujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

"Hari ini kami melakukan penertiban terhadap pemain layangan, manusia silver, gelandangan dan pengemis, serta atribut seperti baliho, pamflet, dan banner yang pemasangannya tidak sesuai aturan," jelas Sudiantoro, yang akrab disapa Toro.

Dalam operasi ini, Satpol PP mengamankan 10 layangan dan 13 gelondongan dari tiga titik berbeda, yakni Jalan Srikaya, Gang Bukit Raya 3, dan Komplek Pemda.


Selain menertibkan pemain layangan, Satpol PP juga memberikan imbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di tempat yang tidak semestinya, khususnya di bahu jalan, agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Toro menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menegakkan peraturan daerah dengan pendekatan persuasif dan humanis, untuk menjaga ketenteraman masyarakat Kota Pontianak.

"Penertiban seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan warga Pontianak," tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengingatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk RT, RW, dan lurah, untuk lebih aktif mengawasi permainan layangan di lingkungan masing-masing.

"Permainan layangan ini sudah menyebabkan banyak korban, mulai dari luka parah hingga kebutaan akibat benang layangan. Karena itu, pengawasan dari semua pihak sangat diperlukan," tegas Wali Kota.

Dengan upaya gabungan ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh warganya. 

Sumber : Kominfo
Publisher : Darius Tarigan