Menyusul terjadinya kebakaran sebuah rumah di Dusun Pandan, Desa Nanga, Kecamatan Sokan pada Sabtu (26/4/2025), Polsek Sokan langsung mengambil tindakan dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian.
Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla melalui Kapolsek Sokan, Iptu Sofian Effendi, menjelaskan bahwa pemasangan garis polisi bertujuan untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Pemasangan police line ini penting untuk menjaga status quo TKP agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan maksimal,” ujar Iptu Sofian.
Berdasarkan keterangan saksi, Sahirul, sekitar pukul 08.20 WIB, ia melihat api yang diduga berasal dari ruang tengah rumah milik Sdr. S. Melihat api membesar, Sahirul segera meminta bantuan warga sekitar untuk memadamkan api secara manual, dibantu dengan mesin robin. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 09.40 WIB. Saat kejadian, korban dan keluarganya diketahui tidak berada di rumah.
Kapolsek menambahkan bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, sementara untuk kerugian materil masih dalam proses pendataan. Polsek Sokan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran pada rumah yang sebagian besar berbahan kayu tersebut.
Sumber : Humas Polres Melawi
Publisher : Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar