Polres Sambas melaksanakan rekonstruksi kasus tragis yang melibatkan seorang ibu yang diduga menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya. Rekonstruksi digelar pada Kamis, 24 April 2025, untuk memperjelas kronologi peristiwa yang terjadi di Dusun Darul Makmur, Desa Semata, Kecamatan Tangaran.
Kasus ini berawal pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 01.05 WIB, ketika terduga pelaku, seorang perempuan berinisial ICL, melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumah orang tuanya. Jasad bayi tersebut baru ditemukan tiga hari kemudian, pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan penyelidikan, kasus ini kemudian disangkakan berdasarkan Pasal 341 KUHP tentang perbuatan seorang ibu yang menghilangkan jiwa anaknya pada saat atau sesaat setelah dilahirkan karena ketakutan diketahui telah melahirkan.
Dalam kegiatan rekonstruksi yang dilakukan di lokasi kejadian, diperagakan sebanyak 33 adegan yang menggambarkan tahapan kejadian, mulai dari persiapan melahirkan, proses persalinan, hingga tindakan yang menyebabkan kematian bayi. Rekonstruksi ini bertujuan untuk menguatkan alat bukti dan memperjelas peran serta tindakan pelaku.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Sambas, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sambas, penasihat hukum tersangka, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Sambas. Kehadiran mereka memastikan jalannya proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Polres Sambas menegaskan komitmennya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan dengan profesionalisme tinggi, serta memastikan hak-hak hukum tersangka maupun korban tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui proses rekonstruksi ini, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan dengan objektif, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Publisher : Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar