Polres Sambas berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan, berinisial GAS (27), di Gang Kadarusman, Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar, pada Minggu (27/4/2025).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Dr. Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (17/3/2025) ketika korban dan keluarganya pergi untuk buka puasa bersama di sebuah warung bakso di Kecamatan Pemangkat, sementara rumah mereka dalam keadaan terkunci.

"Setelah buka puasa, korban kembali ke rumah dan menemukan beberapa barang berharga miliknya telah hilang," ujar AKP Rahmad Kartono.

Barang-barang yang hilang di antaranya satu unit handphone, BPKB sepeda motor, dua gelang emas, serta dompet berwarna hijau yang berisi STNK, E-KTP, SIM C, dan uang tunai senilai Rp 200.000.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku GAS tanpa perlawanan di sebuah toko sembako di Jalan Pembangunan, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Kapolres Sambas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga mereka. Jika terjadi tindak pidana pencurian, masyarakat diminta segera melapor ke Polsek atau Mapolres Sambas untuk penanganan lebih lanjut.

"Dengan penangkapan ini, kami berharap masyarakat merasa lebih aman dan nyaman. Polres Sambas berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini," tandas AKP Rahmad Kartono.

Sumber : Humas Polres Sambas
Publisher : Darius Tarigan