Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang meresahkan masyarakat. Dua orang tersangka, R alias A (39) dan RA (22), berhasil diamankan oleh Tim Resmob dan Tim IT Krimum Polda Kalbar setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Pengungkapan bermula dari temuan handphone merek Infinix hasil curian yang digunakan oleh seseorang bernama ERPN. Penelusuran mengarah ke kawasan Komplek Citra Permata dan Gang Limau. Di lokasi tersebut, tim mengamankan seorang warga bernama N, yang mengaku membeli handphone tersebut seharga Rp150.000 dari orang tak dikenal.
Tim kemudian menjadikan N sebagai umpan. Pada Rabu (23/4), sekitar pukul 11.40 WIB, pelaku R alias A kembali ke lokasi dan langsung diamankan oleh warga serta aparat, setelah sempat mencoba melarikan diri. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa pelaku baru saja melakukan pencurian bersama rekannya RA di Komplek Dwi Parma Permai, Jl. Pemda, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit sepeda motor Yamaha Mio KB 3001 MC
1 unit handphone Infinix
2 buah obeng min
1 unit TV Sharp 40 inch
1 unit modem Indihome
1 set top box Luby
Gelang, sepatu wanita, dan sejumlah pakaian
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami apresiasi peran aktif warga dalam membantu tugas kepolisian. Tersangka R alias A diketahui merupakan spesialis pencurian rumah kosong dengan sejumlah TKP,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Sumber : Humas Polda Kalbar
Publisher : Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar