Suasana dini hari di Komplek Amesta, Desa Pal Sembilan, berubah mencekam saat Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba. BI (28), warga Kecamatan Pontianak Barat, ditangkap saat berada di depan komplek, Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 01.45 WIB.

Aksi penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Merespons informasi itu, Tim Labubu segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.

"Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, tim kami berhasil mengamankan tersangka BI di lokasi tanpa perlawanan," terang AIPTU Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, mewakili Kasat Narkoba AKP Sagi, Selasa (29/4/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, satu paket sabu ditemukan disembunyikan pelaku di saku belakang celananya. Selain sabu, petugas juga menyita sebuah ponsel yang diyakini digunakan untuk transaksi narkoba.

"Pelaku mencoba menyembunyikan barang bukti, namun tim kami berhasil menemukannya. Kami juga amankan alat komunikasi yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli sabu," lanjut Ade.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan yang mungkin terkait dengan tersangka BI, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.


AIPTU Ade menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama jajaran Polres Kubu Raya di bawah komando AKBP Kadek Ary Mahardika.

"Ini bagian dari komitmen Kapolres untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Tujuan utamanya, menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba," tegasnya.

Sumber : Humas Polres Kubu Raya 
Publisher : Darius Tarigan