Upaya pelarian seorang pelaku pencurian motor akhirnya terhenti di Simpang Empat Lampu Merah Tanjung Raya, atau yang akrab disebut Simpang Legend, pada Rabu malam (23/4) pukul 23.35 WIB. AI (25), warga Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, dibekuk Tim Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya setelah namanya disebut dalam penyelidikan kasus curanmor.

Penangkapan AI merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap VN oleh Polsek Pontianak Timur. Dari pengakuan VN, petugas mendapatkan petunjuk keterlibatan AI dalam pencurian sepeda motor di halaman Gudang No. 34, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, pada 22 Januari 2025.

“AI sempat melawan, tapi berhasil kami amankan tanpa kendala berarti. Saat ini, ia ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasubsi Penmas AIPTU Ade, Jumat (25/4/2025).


Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam putih, dengan total kerugian diperkirakan Rp8,5 juta. AI sendiri mengakui bahwa ia beraksi bersama VN.

Polisi kini memburu pihak lain yang diduga menjadi penadah hasil curian tersebut.

“Kami terus kembangkan penyelidikan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tambah Ade.

AI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Kubu Raya 
Publisher : Darius Tarigan